Jumat, 25 Mei 2018

POST KLIRING

Warkat / Nota kliring

• Adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  :
– cek, 
– bilyet  giro, 
– wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk, 
– bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank, 
– nota  kredit,  dan 
– surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( BI )

PRETEST KLIRING


Sejarah Kliring
Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia). Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah perhitungan antar bank. Enam bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem perhitungan kliring ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank. Perhitungan kliring pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal.