Jumat, 25 Mei 2018

POST KLIRING

Warkat / Nota kliring

• Adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  :
– cek, 
– bilyet  giro, 
– wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk, 
– bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank, 
– nota  kredit,  dan 
– surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( BI )

• Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan  :
– Ber valuta  Rupiah
– Bernilai  nominal  penuh
– Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
– Telah  dibubuhi  cap  kliring

Jenis – jenis  warkat  kliring 

  •  Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan. 
Contoh  : Ndari  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Ndari  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.
  • Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  BI  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.
 Contoh  :
Bila  bank  Permata  Semarang  menerima  cek  dari  bank  Niaga  Semarang  atas  cek  yang  telah  ditarik  Andi  nasabah  sendiri,  maka  cek  tersebut  merupakan  warkat  debet  masuk  bagi  bank  Permata.
  • Warkat  kredit  keluar,  yaitu  : warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain.  Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.
  • Warkat  kredit  masuk,  yaitu  : warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut. Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  BI  dan  mengkredit  giro  nasabah.

Prosedur & Mekanisme Kliring

Prosedur

Langkah-langkah :
1. Nasabah menyetorkan warkat yang akan dipinggirkan di loket Teller dengan melampirkan aplikasi setoran yang telah diisi lengkap oleh nasabah

2. Teller akan menerima warkat dan slip setoran serta memeriksa:
a. Tanggal cek/bilyet giro
b. Apakah bilyet giro atas nama nasabah penyetor

3. Serahkan warkat kliring dan slip setoran kepada petugas kliring (teller’s copy deposit slip tetap berada di Teller)

4. Jika Teller menerima surat perintah transfer/aplikasi transfer dari nasabah ke bank lain, maka Teller akan memeriksa :
a. Tanggal pada aplikasi transfer.
b. Apakah sudah benar bank yang dituju.
c. Apakah nomor rekening dan nama penerima sudah ditulis dengan lengkap.
d. Apakah jumlah nominal angka sudah sesuai dengan terbilang.
e. Jika alamat yang dituju, apakah sudah jelas alamatnya.

5. Serahkan aplikasi transfer ke bagian kliring (lembar debet dan kredit tetap berada di teller)

6. Bagian sundries/kliring membuat Credit Nota sesuai dengan permintaan yang ada pada aplikasi transfer, credit nota ini dibuat manifolt (3 lembar) lembar pertama untuk file bank penerima, lembar kedua untuk nasabah Bank penerima, lembar ketiga untuk file Bank pengirim.

7. Kemudian mintakan tanda tangan pada pejabat yang berhak untuk mendatangani surat-surat di Bank Indonesia.

8. Petugas kliring membuat jurnal berdasar aplikasi transfer tersebut:
Debet : RAB/ rekening antar bagian Kliring
Kredit : Giro Bank Indonesia

9. Petugas kliring membubuhkan stempel “KLIRING” pada warkat (credit nota, bilyet giro dan debet nota) yang akan dikliringkan.

10.Buta jurnal (posting) berdasar slip setoran dan warkat debt tersebut:
Debet : Giro Bank Indonesia
Kredit : Rekening giro/tabungan nasabah

11. Hitung semua nominal warkat dengan tellstroke.

12. Karyawan bagian kliring membuat incode warkat kliring.

13. Catat semua warkat yang akan dikliringkan dalam lembar kliring, cocokkan semua warkat yang akan dikliringkan dengan hasil tellstrike ( antara fisik warkat dengan daftar lembar kliring)

14. Mintakan pengesahan warkat yang akan dikliringkan ke checker dan approval.

15. Bawa ke lembaga kliring, bagikan semua warkat ke masing-masing bank penerima dan mintakan bukti penyerahannya dari bank Indonesia.

16. Petugas kliring membawa kliring penerimaannya berupa : cek, BG, Nota Credit, Nota Debet dari bank lain diterima.

17. Lakukan verifikasi tanda tangan dan periksa saldo warkat sendiri yang ditarik dibank lain.

18. Buat jurnal (posting) berdasar warkat debet yang diterima:
Debet : Rekening giro nasabah
Kredit : Giro Bank Indonesia

19. Buat jurnal (posting) berdasar kredit nota yang diterima :
Debet : Bank Indonesia
Kredit : Rekening tabungan/giro nasabah

20. Bila ada nasabah yang ditolak karena saldo kurang atau alasan lain, buat surat tolakan yang ditanda tangani oleh pejabat bank dan dikembalikan ke bank penarik melalui lembaga kliring.

21. Alasan penolakan antara lain :
a. Saldo tidak cukup
b. Rekening telah ditutup
c. Tanda tangan tidak cocok dengan specimen
d. Warkat sudah kadaluwarsa
e. Nominal uang dalam hururf dan angka tidak cocok
f. Coretan atau perubahan tidak ditanda tangani oleh penarik
g. Tanggal efektif bilyet giro belum sampai
h. Dan lainnya

22. Setiap nota kredit (CN masuk) yang diterima dari kliring wajib diinput secara detail, antara lain :
a. Nomor rekening
b. Nomor nota
c. Tenggal
d. Bank pengirim
e. Nominal uang

23. Pada jam kliring kedua, petugas kliring akan menerima dari bank Indonesia :
a. Rekapitulasi saldo kliring penyerahan dan penerimaan
b. Rincian warkat pengembalian yang diterima
c. Bilyet saldo kliring penyerahan dan transaksi pasar uang

24. Warkat kliring yang ditolak dan surat penolakannya dikembalikan kepada nasabah lewat customer service dan departemen sundries membuat refreshing tiket dengan jurnal :
Debet : rekening giro/tabungan nasabah
Kredit : Giro Bank Indinesia

25. Hasil kliring baru dapat diambil pada esok harinya

26. Tolakan cek/bilyet giro yang diterima dari Bank peserta lainnya wajib diinput secara detail, antara lain :
a. Nomor rekening
b. Nomor cek/bilyet giro
c. Nominal uang
d. Alasan penolakan
e. Nama bank penolak

27. Penolakan cek/bilyet giro Bank sendiri peserta kliring lainnya, wajib diinput secara detail antara lain :
a. nomor rekening
b. Nomor cek/bilyet giro
c. Kode kelompok dan nama Bank yang ditolak
d. Nominal uang
e.Alasan penolakan

28.  Setoran warkat kkliring Post Date Check (PDC)
1. Teller menerima warkat kliring PDC dari nasabah kemudian dilakukan validasi pada slip setoran, PDC dibubuhi  stempel “titipan kliring” dan dicatat dalam titipan kliring,
2. Pada saat jatuh tempo untuk dikliringkan, bagian sundries mengambil titipan/PDC dari dalam box penyimpanan.
3. Prosedur selanjutnya sama dengan seperti sama seperti tertera diatas.

Tugas-tugas kliringman :
Tugas utama :
1. Proses kliring
2. Prosesor sundries

Tugas Harian :
1. Petugas kliring dari dan ke bank indonesia
2. Proses tiket-tiket
3. Posting tiket-tiket
4. Proses kliring
5. Petugas pemeriksa kelayakan warkat
6. Monitor keluar masuk Post Date Check
7. Membuat surat peringatan/penutupan rekening karena saldo kurang
8. Penanggung kartu refer item
9. Penanggung specimen Bank lain

Tugas minguan :
1. Review kliring
2. Review Surat peringatan karena saldo kurang

Tugas bulanan :
-Membuat rekapitulasi

 Mekanisme Kliring

A. Kliring penyerahan/pemindahan dana
Kegiatan yang perlu di lakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah:
1. Warkat di cap yang memuat sebutan Kliring dan di cantumkan nomor kode kelompok peserta

2. Persetujuan dan penyelenggaraan dan peserta lain

Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1. Warkat-warkat di kelompokkan sesuai dengan peserta

2. Warkat debet dan warkat kredit di rinci nilai nominalnya dalam suatu daftar

3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan

4. Serah terima warkaat kliring yang telah di tandatangani oleh wakil peserta Kliring

5. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat di peruntukan dalam kliring maka keputusan terakhir di serahkan kepada penyelenggara.

6. Penyusunan neraca kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat yang di terima dari bank lain untuk di selsaikan 

b. Kliring Elektronik

Gambaran Sederhana Mekanisme Kliring :


sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar